1.1 LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam sistem perekonomian
pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan
semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai
tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli
apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.
Hal ini terjadi akibat
manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga
terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut
memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di
dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan
swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan
melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan.
Peluang-peluang yang
diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada
usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak
wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada
produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika
bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli,
persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran
etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar
terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki
kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai
bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan
prakti monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya
pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
II. PEMBAHASAN
2.1 LANDASAN TEORI
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang identik
dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih
menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik
(su).
• Akhlak (Arab), berarti
moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam
bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai
berikut:
Terminius Techicus,
Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan
yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·
• Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi
Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of
the right)
2. Pedoman perilaku, yang
diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The
rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang
ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human
character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai
suatu kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para ahli maka
etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, etika adalah:
·
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.
·
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan
ahlak :
• Nilai mengenai yang benar
dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
ü manusia Etika umum
ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak
secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk
bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu
tindakan.
ü Etika khusus ialah
penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga,
bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan
etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris
business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis,
dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk
mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan
operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis
berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan
yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup
bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang
berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di
masyarakat.
Etika bisnis lebih luas
dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih
tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan
bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan
hukum.
Von der Embse dan R.A.
Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
· Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya.
Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang
dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang
tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
· Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya
memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku
tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan
dengan hak orang lain.
· Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama,
dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara
perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa
pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik
untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
· Mampu mengurangi
biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan
maupun dengan eksternal.
· Mampu meningkatkan
motivasi pekerja.
· Melindungi prinsip
kebebasan berniaga
· Mampu meningkatkan
keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri,
tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan
balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya
melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain
sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai
perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika
bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan
bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan
yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang
karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi
perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus
mempertahankan karyawannya.
Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung
jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri
dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi
4. Menciptakan persaingan
yang sehat
5. Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang
benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling
percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten
dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.Perlu adanya sebagian
etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
Etika bisnis merupakan
aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau
gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika
bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan
mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis
Ada dua hal yang harus Anda
perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan
menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham
dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika
bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum.
Perilaku dan sikap Anda
bisa mencerminkan tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda
sehingga ada beberapa hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya
mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat
membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan
sifat-sifat yang positif.
Tunjukkan sifat positif
Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas
kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa
harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan
bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda
dihargai oleh orang lain.
Semua etika bisnis yang
baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari
etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara merespon,
menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis yang
kuat.
Anda juga harus berbicara
secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata
yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya
membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam
berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima.
Cobalah untuk berpakaian
secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu
yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang
baik dan menghindari kesalahpahaman.
Perusahaan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat
kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir
tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau
jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi
perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan
etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung
dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan
cara menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct),
memperkuat sistem pengawasan, menyelenggarakan pelatihan (training) untuk
karyawan secara terus menerus.
2.2 CONTOH KASUS
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE
DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari
Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang
tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah
dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
I. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam sistem perekonomian
pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan
semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai
tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli
apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.
Hal ini terjadi akibat
manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga
terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut
memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di
dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta,
BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan
pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan.
Peluang-peluang yang
diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada
usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak
wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada
produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika
bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli,
persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran
etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar
terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki
kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai
bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan
prakti monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya
pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
II. PEMBAHASAN
2.1 LANDASAN TEORI
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang identik
dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih
menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik
(su).
• Akhlak (Arab), berarti
moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam
bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai
berikut:
Terminius Techicus,
Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan
yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·
• Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi
Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of
the right)
2. Pedoman perilaku, yang
diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The
rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang
ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human
character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai
suatu kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para ahli maka
etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, etika adalah:
·
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.
·
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan
ahlak :
• Nilai mengenai yang benar
dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
ü manusia Etika umum
ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak
secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk
bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
ü Etika khusus ialah
penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga,
bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan
etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris
business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis,
dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk
mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan
operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis
berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan
yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup
bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang
berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di
masyarakat.
Etika bisnis lebih luas
dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih
tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan
bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan
hukum.
Von der Embse dan R.A.
Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
· Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya.
Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang
dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang
tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
· Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya
memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku
tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan
dengan hak orang lain.
· Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama,
dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara
perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa
pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik
untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
· Mampu mengurangi
biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan
maupun dengan eksternal.
· Mampu meningkatkan
motivasi pekerja.
· Melindungi prinsip
kebebasan berniaga
· Mampu meningkatkan
keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri,
tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan
balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya
melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain
sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai
perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika
bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan
bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan
yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang
karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi
perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus
mempertahankan karyawannya.
Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung
jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri
dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi
4. Menciptakan persaingan
yang sehat
5. Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang
benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling
percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten
dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.Perlu adanya sebagian
etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
Etika bisnis merupakan
aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau
gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika
bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan
mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis
Ada dua hal yang harus Anda
perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan
menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham
dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika
bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum.
Perilaku dan sikap Anda
bisa mencerminkan tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda
sehingga ada beberapa hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya
mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat
membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan
sifat-sifat yang positif.
Tunjukkan sifat positif
Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas
kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa
harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan
bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda
dihargai oleh orang lain.
Semua etika bisnis yang
baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari
etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara merespon,
menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis yang kuat.
Anda juga harus berbicara
secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata
yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya
membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam
berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima.
Cobalah untuk berpakaian
secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu
yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang
baik dan menghindari kesalahpahaman.
Perusahaan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat
kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir
tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau
jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi
perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan
etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung
dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan
cara menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct),
memperkuat sistem pengawasan, menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan
secara terus menerus.
2.2 CONTOH KASUS
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE
DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas
kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari
Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang
tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah
dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.